Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuan JKN agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
§ Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
§ Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
§ Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
§ Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
§ Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
§ JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
§ Manfaat JKNmencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
§ Peserta JKNyaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
§ Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
§ Peserta datang ke kantor BPJS terdekat untuk registrasi syaratnya adalah mengisi formulir, foto copy KK & KTP, pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
§ Pembayaran dilakukan 3 bulan pertama.
§ Kemudian kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan kartu anggota.
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
§ Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
§ Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
§ Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
§ Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
§ JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia..