Dalam menyongsong pelaksanaan JKN yang akan dimulai pada 1 Januari 2014, seluruh komponen bangsa Indonesia siap bekerjasama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan merata.
Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional?
Jaminan Kesehatan Nasional ialah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19, UU No 40 tahun 2004).
Apa saja manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional?
1. Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat Pelayanan Perseorangan yang Mencakup Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilatif, termasuk Obat dan bahan Medis Habis Pakai yang diperlukan.
2. Pelayanan yang dibatasi meliputi: Kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
3. Pelayanan yang tidak dijamin:
· Tidak sesuai prosedur
· Pelayanan diluar Faskes yang bekerjasama dengan BPJS
· Pelayanan bertujuan kosmetik
· General check up, pengobatan alternatif
· Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
· Pelayanan Kesehatan pada saat bencana
Bagaimana Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional?
Jumlah peserta Pekerja penerima upah dan anggota keluarga yang ditanggung oleh JKN paling banyak 5 orang meliputi
1. Peserta;
2. Satu (1) orang istri/suami yang sah dari peserta;
3. Anak kandung, anak tiri/anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria belum menikah, belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Setiap Penduduk Wajib menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan Untuk Menjadi Peserta harus membayar Iuran kepada BPJS Kesehatan Cabang terdekat dari domisili peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan penyelenggara hasil tranformasi dari PT. Askes.
Bagi yang tidak mampu membayar, iuran dibayar Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI.
Besar iuran untuk penduduk yang tidak tercakup PBI adalah Rp. 25000 per orang (angka draft sementara) untuk kelas 3. Atau bisa menaikan kelas perawatannya ke yang lebih tinggi dengan konsekwensi membayar iurannya lebih besar lagi.