Skip to main content

Kawasan Tanpa Rokok : Sudah efektifkah?


Kebiasan merokok  sudah menjadi budaya pada bangsa kita. Remaja, dewasa, bahkan anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda mematikan tersebut. Maka tak heran, disetiap ruang, ditempat umum lebih tepatnya, dengan tidak segan-segan, para perokok melancarkan aksinya. Tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan dari kepulan asap yang mereka buat. Pelarangan untuk merokok memang tidak bersifat baku. Hanya saja yang ditekankan adalah tidak merokok ditempat umum.

Hingga saat ini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi serius mengingat semakin gencarnya iklan rokok yang menjadi pintu gerbang untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak. Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga.

Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait kawasan tanpa rokok sudah sepenuhnya, bahkan hampir seluruh provinsi mengeluarkan Perda. Seperti Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Balikpapan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap rokok. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan Rosihan Adhani, penerapan perda baru akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang.  Dalam perda itu, setidaknya ada 7 kawasan yang ditetapkan menjadi daerah tanpa rokok. Diantaranya, fasilitas kesehatan, pendidikan dan perkantoran.  

Fasilitas tersebut harus menyediakan tempat khusus bagi perokok. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru saja menerapkan peraturan walikota (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan itu tidaklah cukup untuk mengontrol para perokok aktif yang notabene telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Hal senada misalnya terjadi di Kota Padangpanjang Sumatera Barat. Walikota Padangpanjang Suir Syam menilai Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Larangan Merokok di Kota Padangpanjang dinilai perlu pengkajian terutama terkait efektivitas penerapannya. Kota Padangpanjang terkait penerapan Perda No 8 tahun 2009 tersebut sudah tidak lagi menerima iklan rokok. Selain itu, pemkot juga melarang masyarakat merokok di kawasan tertentu seperti kompleks perkantoran, rumah ibadah, sekolah-sekolah, fasilitas umum, rumah sakit dan lainnya.

Di Indonesia, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem ini adalah Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan pada perokok pasif. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati menjelaskan Raperda tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Raperda tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok. Tetapi memberikan aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga tetap bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif.

Aturan merokok ini tidak hanya akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Tapi juga gedung legislatif, tempat ibadah, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat perbelanjaan. Yogyakarta, secara mandiri, pada 2012 memiliki 20 rukun warga (RW) yang telah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas asap rokok. Yaitu melarang perokok merokok di dalam rumah, saat pertemuan warga, di depan balita dan anak-anak, serta di depan perempuan. Dari uraian diatas, Pemerintah sudah mengupayakan untuk terselenggaranya kawasan tanpa rokok di Indonesia. Tinggal bagaimana masyarakat ikut berperan serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat tanpa asap rokok.

Popular posts from this blog

Pengalaman Tes Bank Artha Graha

Assalamualaikum... Wah udah lama gak ngetik cerita di laman kesayangan. Disini gue mau cerita beberapa minggu lalu ikut tes di Bank Artha Graha cabang Matraman. Gue emang lagi cari-cari kerja buat persiapan resign dari rumah sakit akhir-akhir ini, dan gue cuma bisa lamar-lamar kerja via online kirim email atau apply di jobstreet atau sejenisnya. Kebetulan gue siang itu lagi udah kelar kerjaan tuh, alhasil gue searching lowongan di jobstreet dan job yang gue cari adalah frontliner/teller dan customer service di Bank. Pas banget dong di beberapa bank swasta yang gue cari ada posisi-posisi yang gue mau, gue apply tuh via jobstreet CUSTOMER SERVICE (CS) PT.Bank Artha Graha International, Tbk dan ada beberap bank lainnya yang gue apply.  Jujur, gue sih sebenernya harap-harap cemas dengan lamaran itu, karena secara basic gue anak kesehatan dan kejomplang banget daftar di perbankan. Tapi gue PD aja sih daftar karena banyak kok jaman sekarang yang otaknya pada kebalik (somplak kali a

Tes Magang Bakti BCA ( Perjanjian Kerja)

Siang semua, kali ini gue bakalan ceritain kelanjutan tes kerja gue di BCA  So setelah gue Medical Check UP tanggal 5 Desember lalu, gue butuh waktu satu minggu buat nunggu hasil dan informasi kelulusan tes MCU nya. Kebetulan gue MCU cuma bertiga dari 10 orang yang lolos di batch gue, 7 temen gue lainnya MCU di tanggal yang berbeda kare harus ngurus kelengkapan berkas dulu. Meskipun beda jadwal MCU, kita tetep keep contact via gorup Whatsapp buat saling kasih tau kabar kalau ada telfon dari pihak HRD BCA. Tanggal 12 Desember sore hari pas gue udah mau pulang kerja, temen di group ada yang udah dapet info kelulusan MCU, akhirnya gue langsung standby dong di depan HP dan menunda kepulangan gue sampe akhirnya gue dapet telfon juga dari HRD yang kasih info kelulusan gue, gue jujur sumpah seneng banget. Gue dikasih jadwal untuk perjanjian kerja/kontrak tanggal 21 Desember minggu depannya otomatis gue langsung bersedia dong dengan lantang gue jawab SIAP ! . Sebelum pak dicky (HRD) bacai

GOOD BYE BCA :(

Malem netijen setiaku... Udah lama banget gak posting blog semenjak sibuk di dunia kerja, rasanya bingung mau cerita dan posting tentang apaan. Sebenernya banyak draft yang udah gua susun di blog ini, tapi tak kunjung release, maafin ya :)  Kamis 31 Januari 2019 , dengan sangat berat hati gue  resign dari pekerjaan gue sebagai Teller Bakti di Bank BCA. Selama kurang lebih satu tahun gue kerja di dunia perbankan yang bener-bener 180 derajat berbeda sama basic gue sebenarnya yang merupakan lulusan kesehatan. Bergabung bersama sekitar 24 orang di KCP Mangga Besar Raya , honestly gue menemukan sekali kenyamanan bekerja, kesenangan batin, kebahagiaan yang sampai sekarang masih membekas kenangan kebersamaan bersama keluarga kedua itu. Awalnya gue iseng daftar BCA karena beberapa alasan di pekerjaan sebelumnya dimana gue gak bisa menemukan kenyamanan dan kebahagiaan kerja, ditambah niat hati hanya ingin jadikan BCA sebagai pengalaman dan batu loncatan untuk gue balik lagi ke Basic